Persyaratan Pengurusan
Dokumen Adminduk

Panduan lengkap persyaratan administrasi kependudukan di Kelurahan Sutojayan. Silakan lengkapi berkas Anda sebelum datang ke loket pelayanan.

🎉 GRATIS Tidak Ada Pungutan Biaya
📌 Catatan Penting: Semua berkas persyaratan harap difotokopi dan dibawa dalam keadaan lengkap. Bawa berkas ASLI untuk verifikasi di loket. Apabila ada persyaratan yang belum terpenuhi, petugas berhak menunda pemrosesan.

🪪 KTP-el & Kartu Keluarga

👨‍👩‍👧

Kartu Keluarga (KK)

  • Mengisi Formulir F101
  • Kartu Keluarga Lama
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Akta Kematian (jika sudah ada)
  • Paspor (bagi yang pernah tinggal di Luar Negeri)
  • KK dan KTP Orang Tua (jika pemula yang belum menikah)
🪪

KTP-el Pemula

  • Mengisi Formulir F102
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Sudah melakukan perekaman KTP-el
Catatan: Wajib hadir langsung ke kantor untuk perekaman (sidik jari, foto, dll).
🔄

KTP-el (Perubahan/Hilang)

  • Mengisi Formulir F102
  • KK Terbaru (jika datanya berubah)
  • KTP-el Asli (bagi yang datanya berubah atau rusak)
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika hilang)

📋 Akta Pencatatan Sipil

👶

Akta Kelahiran

  • Mengisi Formulir F102
  • Surat Keterangan Lahir dari Bidan/Dokter/RS
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua
  • KK dan KTP-el Orang Tua
  • Kutipan Akta Kelahiran Orang Tua (jika ada)
  • KTP-el 2 Orang Saksi
👧🏻

Akta Pengakuan Anak

  • Mengisi Formulir F201
  • Surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung atau penetapan pengadilan mengenai pengakuan anak jika ibu kandung Orang Asing
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau pemuka penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Atau Putusan Pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Foto copy KK dan KTP-el Orang Tua
  • Foto copy KTP-el Saksi ( 2 Orang )
🧒🏻

Akta Pengesahan Anak

  • Mengisi Formulir F201
  • Kutipan akta kelahiran (Asli dan Fotocopy)
  • Kutipan akta perkawinan yang menerangkan terjadinya peristiwa perkawinan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa terjadi sebelum kelahiran atau Putusan Pengadilan
  • KK dan KTP-el Orang Tua
  • Foto copy Akta Nikah
  • KTP-el 2 Orang Saksi
🧒🏻

Akta Pengangkatan Anak

  • Mengisi Formulir F201
  • Salinan Penetapan Pengadilan
  • Kutipan akta kelahiran anak
  • Kartu Keluarga Anak dan Orang Tua Angkat
  • Foto copy KTP EL orang tua angkat dan kandung
  • Dokumen Perjalanan bagi orang tua angkat Orang Asing
📄

Akta Kematian

  • Mengisi Formulir F210
  • Surat Keterangan Kematian dari Dokter/RS/Kades/Lurah
  • KK dan KTP-el Jenazah
  • KTP-el Pelapor & 2 Orang Saksi
Penting: Jika meninggal sudah lama & tidak memiliki KK/KTP, lampirkan Dokumen Pendukung atau Putusan Pengadilan.
💍

Akta Perkawinan

  • Mengisi Formulir F201
  • Surat Perkawinan dari Pemuka Agama
  • Pas Foto 4×6 (5 lembar berdampingan, latar merah)
  • KTP-el & KK Calon Mempelai
  • KK dan KTP Orang Tua / Wali
⚖️

Akta Perceraian

  • Mengisi Formulir F203
  • Salinan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  • Asli Kutipan Akta Perkawinan Suami Istri
  • KTP-el dan KK Suami/Istri
🖨️

Pencetakan Ulang Akta

  • Karena Hilang – Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Karena Rusak – Akte Kelahiran Asli
  • Mengisi Formulir F201
  • Foto Copy Akte lama Yang Hilang ( Jika Akte Lahir Terbit Sebelum 01 Juni 2020 )
  • Foto Copy KTP Pelapor
📤

Pembatalan Akta

  • Mengisi Formulir F201
  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  • KK dan KTP-el
📑

Perubahan Akta

  • Mengisi Formulir F201
  • Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan
  • KK dan KTP-el
📝

Pembetulan Akta

  • Foto copy Kartu Keluarga
  • Kutipan Akta yang Dibetulkan
  • Dokumen autentik yang menjadi persyaratan Pembetulan akta Pencatatan Sipil atau Putusan Pengadilanuntuk perubahan nama
  • Mengisi Formulilr F201 dan F106
  • Melampirkan Foto Copy Ijazah dari SD Hingga Pendidikan Terakhir
  • Melampirkan Akte Kelahiran serta Ijazah Ayah dan ibu Untuk Pembetulan Nama Orang tua Di Akte Lahir

🏠 Pindah, Datang & Perubahan Data

📦

Pindah Keluar / Datang

  • Mengisi Formulir F102 / F103
  • Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dukcapil Asal (Untuk Pindah Datang)
  • Kartu Keluarga & KTP-el
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan / Perceraian
📝

Perubahan Data KK

  • Perubahan Nama/TTL: Akta Kelahiran dan Ijazah
  • Perubahan Pendidikan: Ijazah Terakhir
  • Perubahan Pekerjaan: SK PNS/TNI/Polri/Pensiun
  • Perubahan Agama: Surat dari Pemuka Agama
  • Perubahan Status: Buku Nikah / Akta Cerai
Wajib mengisi F102 dan F106 dengan melampirkan dokumen pendukung asli.
🔀

Pecah / Pisah KK

  • Mengisi Formulir F101 dan F102
  • Kartu Keluarga Lama
  • Buku Nikah / Akta Perkawinan / Perceraian
  • Surat Pernyataan Persetujuan dari Kepala Keluarga Lama (jika anak di bawah umur pisah KK)
🧒

Kartu Identitas Anak (KIA)

  • Akta Kelahiran & Kartu Keluarga
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar) khusus usia > 5 Tahun
  • Background Biru: Kelahiran Tahun Genap
  • Background Merah: Kelahiran Tahun Ganjil
🌎

Perubahan Status menjadi WNA

  • Mengisi Formulir F201
  • Petikan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum tentang perubahan status kewarganegaraan
  • Kutipan akta pencatatan sipil
  • Dokumen perjalanan
  • Kartu Keluarga dan Data Keimigrasian (KITAS/KITAP)