STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAH KELURAHAN SUTOJAYAN
Berdasarkan Peraturan Bupati Blitar No.122 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Kecamatan
Pasal 16 ayat 1 Kelurahan mempunyai tugas membantu camat dalam:
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- Melakukan pemberdayaan masyarakat
- Melaksanakan pelayanan masyarakat
- Memelihara ketenteraman dan ketertiban umum
- Memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan publik
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelurahan menyelenggarakan fungsi:
- Penetapan kebijakan teknis operasional
- Perumusan perencanaan program
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat
- Penyelenggaraan pelayanan masyarakat
- Melaksanakan ketentraman dan ketertiban umum
- Pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan publik
- Pelaksanaan pembinaan lembaga kemasyarakatan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan camat
- Sekretariat
Sekretaris Kelurahan bertugas:
- Menyusun rancangan kebijakan teknis dan pelaporan Kelurahan
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas seksi
- Menyusun program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Kelurahan
- Melaksanakan pembinaan, pengelolaan dan pengendalian administrasi umum, keuangan, sarana prasarana, ketenagaan, kerumahtanggaan, dan kelembagaan
- Menyusun rancangan peraturan perundang-undangan Kelurahan
- Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, surat menyurat, kearsipan, hubungan masyarakat dokumentasi dan perpustakaan
- Melaksanakan analisis jabatan dan beban kerja
- Melaksanakan pengoordinasian penyusunan standar operasional prosedur kegiatan Kelurahan
- Menyusun profil Kelurahan
- Melaksanakan inventarisasi aset kekayaan daerah yang ada di kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi pengukuran indeks kepuasan masyarakat dan/atau pelaksanaan pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan Kelurahan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Lurah
- Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban
Kepala Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban bertugas:
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat Kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional di tingkat Kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa di tingkat Kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila, fasilitasi pemilihan umum
- Melaksanakan kegiatan pemerintahan di Kelurahan
- Menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di tingkat Kelurahan
- Menyusun profil Kelurahan
- Melaksanakan pembinaan perlindungan masyarakat
- Melaksanakan pencegahan, penanggulangan bencana alam dan pengungsi
- Melaksanakan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan
- Melaksanakan administrasi pemungutan pajak bumi dan bangunan
- Melaksanakan pendataan dan pelaporan administrasi kependudukan
- Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan kerja sama dengan lembaga masyarakat di tingkat Kelurahan
- Melaksanakan tertib administrasi pemerintahan Kelurahan
- Mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan pengordinasian dan pelaporan kejadian ketentraman dan ketertiban umum dalam wilayah Kelurahan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Lurah
- Seksi Pelayanan Publik
Kepala Seksi Pelayanan Publik bertugas:
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat Kelurahan
- Melaksanakan perencanaan kepada masyarakat di Kelurahan
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugas di Kelurahan dan pengelolaan pengaduan masyarakat
- Melaksanakan pelayanan masyarakat berupa pemberian pengantar penertiban kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan keterangan penduduk lainnya
- Melaksanakan pemberian pengantar dan surat keterangan serta legalisasi yang dibutuhkan masyarakat
- Mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Lurah
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesejahteraan Sosial bertugas:
- Mengumpulkan dan mengolah data dalam rangka perencanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial di tingkat Kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan lembaga kemasyarakatan di Kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi peningkatan sumber daya manusia
- Melaksanakan fasilitasi upaya peningkatan partisipasi dan swadaya masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan serta pemantauan kegiatan peningkatan perekonomian masyarakat
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pembangunan di Kelurahan
- Fasilitasi pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesenian dan kesehatan masyarakat Kelurahan
- Melaksanakan fasilitasi program penanggulangan kemiskinan
- mengevaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan
- Kelompok Jabatan Fungsional
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang diangkat oleh Bupati
(3) Jenis jenjang dan jumlah Jabatan Fungsional ditetapkan oleh Bupati berdasarkan kebutuhan dan beban kerja, sesuai peraturan perundang-undangan.
- Tata Kerja
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Camat, Lurah, Sekretaris, Kepala Seksi, Kepala Sub Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, sinergi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing dan antar satuan organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing
(2) Setiap pemimpin satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
(3) Setiap pemimpin satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.






Komentar